
Dikutip The Strait Times, Senin (4/11), sebelum larangan diterapkan, petugas lebih dahulu memberikan imbauan kepada pengendara. Sosialisasi ini akan dilakukan hingga akhir 2019 ini. Mulai tahun depan, pengendara skuter elektrik yang melanggar akan dikenakan sanksi.
"Mulai 1 Januari 2020, kami akan melakukan penegakan [hukum] yang ketat dan bagi mereka yang tertangkap mengendarai skuter listrik di trotoar akan dihukum denda sebesar 2.000 dolar Singapura (atau sebesar Rp20,6 juta) dan/atau hukuman penjara hingga tiga bulan," kata Menteri Senior Negara untuk Perhubungan, Lam Pin Min, dikutip Channel News Asia.
Larangan ini membuat pengendara skuter elektrik hanya bisa melaju di jalan khusus sepeda sepanjang 440 kilometer di seluruh wilayah Singapura.
Sementara itu, pengguna sepeda dan alat bantu mobilitas pribadi seperti kursi roda bermotor tetap diperbolehkan menggunakan trotoar, jalan khusus sepeda dan jalan penghubung taman.
Selain skuter listrik, pemerintah berencana memperluas aturan ini kepada pengguna kendaraan mobilitas pribadi bermotor (PMD) lainnya seperti hoverboard dan sepeda roda satu.
Tidak hanya memperluas cakupan kendaraan yang dilarang, pemerintah melalui Otoritas Transportasi Darat juga akan menolak aplikasi lisensi yang sudah ada pada layanan berbagi PMD. Aplikasi baru untuk lisensi tersebut juga tidak akan diterima karena alasan keamanan.
Terkait pemberlakuan larangan itu, Lam mengaku pemerintah telah berupaya mendorong penggunaan kendaraan mobilitas pribadi bermotor dengan aman, namun kurang ditanggapi dengan baik.
"Selama dua tahun terakhir, kami telah berupaya keras untuk mendorong penggunaan kendaraan mobilitas pribadi bermotor dengan aman. Meski upaya itu telah dilakukan, kami seringkali menjumpai pengendara bandel yang berbahaya dalam berkendara," ujarnya.
Pelarangan itu mulai muncul setelah anggota parlemen dan masyarakat khawatir akan perilaku ceroboh dan gegabah para pengendara skuter listrik.
Kasus terbaru kecerobohan pengendara menewaskan seorang pengendara sepeda bernama Ong Bee Eng (65). Dia terluka serius akibat dihantam seorang pengendara skuter listrik di wilayah Bedok.
Angka kecelakaan terhadap penggunaan PMD semakin meningkat seiring dengan naiknya jumlah pengguna. Tercatat ada 196 laporan kecelakaan pada tahun 2018 dan 228 laporan pada tahun 2017.
Singapura menjadi negara ketiga yang melarang penggunaan skuter listrik di trotoar setelah sebelumnya Jerman dan Prancis memberlakukan pelarangan serupa.
Jerman pertama kali memberlakukan larangan tersebut pada Mei, sedangkan Prancis melarang pada September.
Di Indonesia sendiri, penggunaan skuter listrik di jalan sudah ada sejak beberapa bulan lalu di beberapa wilayah di Jakarta dan Tangerang. Namun regulasi yang mengatur penggunaan skuter listrik belum dikaji oleh pemerintah pusat maupun daerah. (fls/dea)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2PGuets
via IFTTT
No comments:
Post a Comment