Dalam sebuah video yang beredar di Facebook pada akhir pekan lalu, ketiga WNI itu terlihat tengah duduk jongkok bertelanjang dada. Sementara itu, tiga pria berdiri mengawasi di belakang mereka sambil memegang senapan.
"Kami bekerja di Malaysia. Kami ditangkap Kelompok Abu Sayyaf pada 24 September 2019. Kami harap bos kami bantu kami untuk bebaskan kami," ucap Samiun menggunakan bahasa Indonesia dalam video tersebut.
"Dan juga Presiden Republik Indonesia tolong kami supaya kami bebas dari sini. Kelompok Abu Sayyaf menuntut 30 juta peso sebagai tebusan (Rp8,3 miliar)," paparnya menambahkan.
Dikutip dari The Star, kelompok Abu Sayyaf menangkap Maharudin, Farhan, dan Samiun ketika ketiganya tengah melaut dan memancing udang di Pulau Tambisan, Lahad Datu, Sabah.
Sekitar pukul 23.58 waktu setempat, dua kapal kecil merapat dari bagian buritan dan tujuh orang bersenjata menaiki kapal tersebut.
Perairan itu memang dikenal rawan pembajakan dan penyanderaan oleh kelompok bersenjata dari selatan Filipina seperti Abu Sayyaf.
Komisaris Kepolisian Negara Bagian Sabah, Datuk Omar Mammah, mengatakan berdasarkan informasi yang didapat dari otoritas Filipina, sang penculik telah meminta tebusan serupa kepada pihak keluarga beberapa hari setelah penyanderaan terjadi.
Meski begitu, Omar enggan mengatakan jumlah tebusan yang diminta penyandera.
Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Sabah, Krishna Djaelani, mendapat informasi bahwa ketiga WNI itu kini tengah disandera oleh kelompok bersenjata dipimpin oleh Apo Mike yang bernaung di bawah Abu Sayyaf.
"Saya mendapat informasi ketiga tawanan dalam kondisi sehat. Pasukan Filipina sudah membombardir lokasi kelompok itu dan terus memburu mereka untuk menyelamatkan sandera," kata Djaelani beberapa waktu lalu.
CNNIndonesia.com sudah berupaya meminta konfirmasi permasalahan ini kepada Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri. Namun, mereka belum memberikan jawaban apapun. (rds/ayp)
from CNN Indonesia https://ift.tt/37tcHvo
via IFTTT
No comments:
Post a Comment