Pages

Monday, December 2, 2019

Penjelasan Kemlu soal Penahanan Wartawan RI di Hong Kong

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri RI membenarkan bahwa seorang warga Indonesia bernama Yuli Riswati sempat ditahan selama 28 hari di Hong Kong sebelum dipulangkan hari ini, Senin (2/12) ke Indonesia.

Pelaksana tugas juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, mengatakan Yuli ditahan lantaran melebihi izin tinggal di Hong Kong (overstay).

"Sesuai peraturan yang berlaku di HK, pelanggaran izin tinggal (overstay) merupakan pidana, dimana pelanggarnya dikenai sanksi denda maksimal 50 ribu dolar HK dan penjara maksimal 2 tahun," kata Faizasyah melalui keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com pada Senin (2/12).

Faizasyah menuturkan Yuli telah menjalani persidangan pada 4 November 2019 lalu dan dinyatakan bersalah. Ia menuturkan pengadilan menjatuhkan hukuman 1 tahun dan denda maksimal 50 ribu dolar Hong Kong terhadap perempuan itu akibat pelanggaran tersebut.

"Berkaitan dengan ini, sesuai hak yang bersangkutan, saudari Yuli telah menunjuk pengacara untuk melakukan proses hukum," kata Faizasyah.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Hong Kong menuturkan pihaknya memantau proses hukum yang dihadapi Yuli. KJRI juga menuturkan pihaknya hadir dalam persidangan Yuli pada 4 November lalu.

"KJRI sejak awal mengikuti kasus ini dan selalu berupaya memberikan bantuan, namun yang bersangkutan selalu menolak dibantu oleh KJRI. Meski demikian, KJRI selalu berkoordinasi dengan pihak imigrasi Hong Kong untuk memastikan agar hak-hak hukum yang bersangkutan dijamin oleh imigrasi Hong Kong," bunyi pernyataan KJRI Hong Kong.

KJRI juga enggan menjelaskan apakah penahanan Yuli berkaitan dengan kabar yang menyebutkan bahwa Yuli kerap mengirim tulisan mengenai demonstrasi di Hong Kong yang telah berlangsung sejak hampir enam bulan lalu.

Demo yang dipicu oleh penolakan warga terhadap Rancangan Undang-Undang Ekstradisi itu telah membuat Hong Kong jatuh ke dalam krisis politik terparah sejak 1997 lalu.

"KJRI Hong Komg tidak dapat berspekulasi mengenai kaitan proses hukum keimigrasian yang dihadapi saudari Yuli dengan tulisan yang bersangkutan mengenai demonstrasi di Hong Kong."

KJRI juga menjelaskan bahwa Yuli merupakan pekerja migran. Ia memang kerap mengirimkan tulisan ke sejumlah media Hong Kong, termasuk Suara Hong Kong News, media cetak tempat seorang wartawati Indonesia, Veby Mega Indah bekerja.

Veby adalah reporter Indonesia yang menjadi korban penembakan petugas kepolisian saat meliput demonstrasi anti-pemerintah beberapa waktu lalu. (rds/evn)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/35TN1WU
via IFTTT

No comments:

Post a Comment