Ia berdalih cuitan di akun Twitter pribadinya tidak bermaksud menyebut penyelam Inggris sebagai pedofil.
"Itu [tuntutan] merupakan balasan tidak beralasan atas upaya penyelamatan anak-anak. Ucapan [di Twitter] hanya idomatis, saya tidak benar-benar menyebutnya seorang pedofil," ucap pendiri Tesla itu di hadapan juri seperti dilansir AFP.
Alex Spiro, pengacara Musk mengatakan kliennya tidak pernah bermaksud menyerang penyelam asal Inggris, Vernon Unsworth yang telah melakukan perbuatan kemanusiaan. Musk juga telah menyampaikan permintaan maaf dan menghapus cuitan sebelumnya."Cuitan tersebut bukan tuduhan kejahatan. Musk tidak bermaksud mengejek Unsdworth dalam cuitannya," ungkap Spiro.
Menurut Spiro, Musk menuliskan cuitan tersebut karena merasa geram dengan ucapan orang yang menyebut ia mencari popularitas ketika hendak menawarkan bantuan untuk penyelamatan remaja di gua Thailand.
[Gambas:Video CNN]
Kejadian terjebaknya belasan pemain sepak bola Thailand bersama pelatihnya itu sempat menjadi topik hangat warga dunia, tak ketinggalan Musk ikut mengomentari. Saat dimintai keterangan oleh jurnalis CNN Musk mengkritik penyelamatan yang dilakukan Unsworth dan tim karena hanya memakai kapal berukuran kecil.
Musk pun berupaya menawarkan bantuan untuk mengerahkan kapal yang dianggap fleksibel dengan kondisi di dalam gua. Namun, di sela cuitannya ia justru menyinggung Unsworth sebagai pedofil yang berdalih membantu anak-anak yang tengah terjebak.
Tak terima dengan ucapan Musk, Unsworth pun mengajukan gugatan pada September 2018 lalu. Ia menuntut ganti rugi atas tuduhan pencemaran nama baik sebesar US$75 ribu.Unsworth dalam gugatannya juga mengungkap bahwa ia pernah berbagi rumah dengan seorang wanita berusia 40 tahun di Thailand. Saat itu, ia merupakan bagian dari tim penyelamatan 12 anak laki-laki dan pelatih sepak bola yang terperangkap di gua pada 10 Juli 2018 silam.
Hakim Distrik AS Stephen Wilson mengungkapkan sejumlah juri berpendapat cuitan yang menyebut Unsworth 'pedofilia' sudah lebih dari sekadar pendapat. Pada 30 April lalu, Hakim Federal Manhattan menyetujui penyelesaian kasus Musk yang direvisi oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS. Pihaknya menetapkan kapan Musk harus mendapat persetujuan sebelum mengunggah konten di media sosial. (evn)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2Yekf0B
via IFTTT
No comments:
Post a Comment