Pages

Tuesday, December 3, 2019

Balas AS, Rusia Bisa Cap Perorangan Sebagai Agen Asing

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Rusia, Vladimir Putin, mengesahkan undang-undang baru yang memberi pemerintah wewenang untuk memberi label seseorang sebagai agen asing. Aturan itu bisa membuat jurnalis, narablog pengguna media sosial dicap sebagai agen asing.

Seperti dilansir Associated Press, Selasa (3/12), beleid itu bisa diterapkan kepada setiap orang yang membuat materi liputan untuk media massa asing, dan menerima bayaran. Jika hal itu terjadi, maka perorangan itu bakal dimasukkan ke dalam daftar orang-orang yang diawasi pemerintah.

Aturan itu dibuat berdasarkan undang-undang yang lebih dulu disahkan dua tahun lalu. Rusia membuat aturan tersebut sebagai reaksi karena Kementerian Hukum Amerika Serikat menyatakan stasiun televisi RT sebagai agen asing.

Kini, kelompok oposisi mengkritik aturan tersebut. Mereka menduga hal itu sama saja membatasi kebebasan berekspresi di Rusia.

Menurut kalangan jurnalis dan pegiat hak asasi manusia, hal itu adalah cara Putin untuk meredam kritik dan menakuti lawan politik.

[Gambas:Video CNN]

Di masa Uni Soviet, label agen asing yang disematkan terhadap seseorang akan membuat orang itu diburu oleh intelijen Blok Timur. (ayp/ayp)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2Reokk1
via IFTTT

No comments:

Post a Comment