Seperti dilansir Associated Press, Selasa (3/12), beleid itu bisa diterapkan kepada setiap orang yang membuat materi liputan untuk media massa asing, dan menerima bayaran. Jika hal itu terjadi, maka perorangan itu bakal dimasukkan ke dalam daftar orang-orang yang diawasi pemerintah.
Kini, kelompok oposisi mengkritik aturan tersebut. Mereka menduga hal itu sama saja membatasi kebebasan berekspresi di Rusia.
Menurut kalangan jurnalis dan pegiat hak asasi manusia, hal itu adalah cara Putin untuk meredam kritik dan menakuti lawan politik.
Di masa Uni Soviet, label agen asing yang disematkan terhadap seseorang akan membuat orang itu diburu oleh intelijen Blok Timur. (ayp/ayp)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2Reokk1
via IFTTT
No comments:
Post a Comment