Dikutip Associated Press, Wong pada Selasa (29/10) memperlihatkan salinan surat pemberitahuan diskualifikasi tersebut kepada media. Dalam surat itu, pencalonan Wong dinyatakan tidak sah.
Wong merupakan aktivis muda yang dua kali dijebloskan ke penjara. Pada 2018, pria 22 tahun itu dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atas perannya dalam aksi demonstrasi pro-demokrasi "Gerakan Payung" di 2014.
Wong turut meminta dukungan dari negara lain. Bulan lalu dia mengunjungi New York. Dalam kesempatan itu dia meminta Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk memasukkan "pasal hak asasi manusia", dalam perjanjian dagang dengan China.
Alasannya ialah bahwa Hong Kong berada di posisi yang sangat penting dalam negosiasi perjanjian dagang AS-China. Dia juga sempat melawat ke Jerman dengan tujuan mencari dukungan gerakan pro-demokrasi.
Wong sendiri mengecam keras diskualifikasi itu. "Saya mengutuk keras pemerintah karena melakukan penyaringan dan penyensoran politik, merampas hak-hak politik saya," kata Wong dalam sebuah pernyataan di halaman Facebook.
Sementara itu, seorang juru bicara pemerintah mengatakan pencalonan Wong dinyatakan tidak sah karena dia selama ini mengkampanyekan penentuan nasib sendiri secara demokratis di Hong Kong. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi kota itu.
"Calon tidak mungkin memenuhi persyaratan hukum pemilu yang relevan," kata juru bicara itu dikutip AFP.
Hampir lima bulan terakhir ini Hong Kong terus dirongrong aksi demonstrasi. Unjuk rasa dipicu pembahasan RUU Ekstradisi itu belum juga menampakkan tanda akan berakhir.
Para demonstran garis keras Hong Kong saat ini juga semakin beringas untuk menyerang polisi. Tidak hanya itu, mereka juga turut merusak sejumlah fasilitas umum dan toko atau kantor perusahaan yang terkait dengan China.
Kerusuhan juga berdampak pada industri pariwisata dan ritel. Pemerintah Hong Kong mengatakan demonstrasi telah mengancam ekonomi kota itu. (dea)
from CNN Indonesia https://ift.tt/31Wjvxi
via IFTTT
No comments:
Post a Comment