Dengan pemberlakuan undang-undang ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk memerintahkan perusahaan media sosial untuk melampirkan peringatan di unggahan yang dianggap aparat salah.
Pemerintah memberikan waktu adaptasi khusus bagi berbagai perusahaan jejaring sosial yang memiliki markas Asia di Singapura, seperti Facebook, Twitter, dan Google.
Berdasarkan hukum ini, perusahaan teknologi yang kedapatan membahayakan kepentingan Singapura dapat didenda hingga 1 juta dolar Singapura atau setara Rp10,2 miliar.
Singapura menyatakan bahwa undang-undang ini sangat penting untuk menghentikan sirkulasi berita bohong yang bisa memecah belah masyarakat dan menggerus kepercayaan terhadap institusi pemerintahan.
[Gambas:Video CNN]
Namun, kelompok pemerhati hak asasi manusia khawatir undang-undang ini akan meredam kritik membangun di berbagai jejaring sosial.
"Hukum ini terlalu luas sehingga sulit memprediksi bagaimana penerapannya. Yang menjadi kekhawatiran adalah dampak mengerikan dan memperkuat sensor diri," ujar aktivis dan jurnalis Singapura, Kirsten Han.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2nMzZdu
via IFTTT
No comments:
Post a Comment