Seperti dilansir AFP, Rabu (2/10), Sarkozy dan tim kuasa hukumnya sudah berkali-kali mengajukan banding terhadap tuduhan itu dan supaya dia tidak diadili. Namun, pengadilan banding Prancis memutuskan menolaknya dan menetapkan tanggal persidangan.
Jaksa penuntut umum menyatakan Sarkozy diduga menggunakan kuitansi dan nota pembayaran palsu untuk mengakali aturan pembatasan dana kampanye. Diduga dia menghabiskan EUR43 juta (sekitar Rp667 miliar) dalam kampanye pilpres pada 2012.
Padahal batas dana kampanye yang ditetapkan kepada setiap calon presiden Prancis maksimal sebesar EUR22,5 juta (sekitar Rp350 miliar).
Meski demikian, pada akhirnya Sarkozy harus bertekuk lutut dari pesaingnya, Francois Hollande yang diusung Partai Sosialis.
Sarkozy terus membantah tuduhan itu dan menuduh manipulasi dana kampanye itu dilakukan oleh firma komunikasi yang dia sewa saat itu, Bygmalion. Selain Sarkozy, jaksa menjerat 13 orang termasuk petinggi Bygmalion dalam perkara itu.
Jika terbukti bersalah, Sarkozy hanya akan dijatuhi vonis hukuman penjara selama satu tahun dan didenda EUR3,750 (sekitar Rp58 juta).
Sarkozy juga tersangkut sejumlah kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan seorang hakim. Dia juga dituduh menerima aliran dana kampanye ilegal dari mendiang diktator Libya, Muammar Khaddafi. (ayp/ayp)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2mTZ1Hf
via IFTTT
No comments:
Post a Comment