Pages

Monday, September 30, 2019

Malaysia Tunda Sementara Usut Goldman Sachs di Kasus 1MDB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung Malaysia dilaporkan menunda sementara penyelidikan terhadap keterlibatan bank investasi, Goldman Sachs, hingga 22 Oktober dalam kasus korupsi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB). Namun, belum diketahui secara pasti alasan penundaan sementara itu.

Seperti dilansir Associated Press, Senin (30/9), keputusan itu disampaikan Kejaksaan Agung Malaysia dalam sidang yang digelar di Pengadilan Kuala Lumpur. Dalam sidang itu turut hadir perwakilan Kepala Urusan Kejahatan Keuangan Goldman Sachs Asia, David Cope.


Kedua belah pihak tidak memberikan pernyataan apapun selepas sidang.

Pada Agustus lalu, sebanyak 17 mantan pejabat dan pejabat eksekutif aktif anak perusahaan investasi Amerika Serikat, Goldman Sachs, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi 1MDB.

Mereka yang menjadi tersangka Kepala Eksekutif Goldman Sachs Internasional Richard Gnodde, Presiden Grup Alibaba sekaligus mantan Direktur Goldman Sachs Asia Michael Evans, dan mantan wakil ketua Grup Goldman Sachs Michael Sherwood.


Jaksa penuntut Malaysia menjatuhkan dakwaan kepada mereka pada 9 Agustus lalu. Mereka menyatakan Goldman Sachs terlibat dalam membantu menggalang dana melalui tawaran obligasi senilai US$6.5 miliar (sekitar 90,9 triliun) untuk 1MDB.

Dakwaan ini didasarkan pada Undang-Undang tentang Pasar Modal Malaysia dan UU Pelayanan.

Dari hasil penyelidikan aparat Malaysia dan Amerika Serikat terungkap penjualan surat utang (bond) yang dilakukan oleh Goldman Sachs untuk 1MDB diduga menjadi salah satu celah penggelapan dana. Diduga hal itu digunakan oleh sejumlah pihak untuk memperkaya diri sendiri dan mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, menggunakan uang yang dihimpun oleh 1MDB.

[Gambas:Video CNN]

Padahal, uang 1MDB adalah milik masyarakat Malaysia dan seharusnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan Negeri Jiran. (ayp/ayp)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2nXYm7z
via IFTTT

No comments:

Post a Comment