Pages

Thursday, September 12, 2019

Putri Raja Salman Didenda Rp154 Juta Terkait Kasus Pemukulan

Jakarta, CNN Indonesia -- Hassa Bin Salman Al Saud, putri raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz  Al Saud, dinyatakan bersalah dalam kasus pemukulan pekerja di Prancis dan diwajibkan membayar denda 10 ribu euro atau setara Rp154,3 juta.

CNN melaporkan bahwa hakim menjatuhkan hukuman percobaan selama 10 bulan dan denda tersebut dalam persidangan di salah satu pengadilan di Prancis pada Kamis (12/9).

Hassa dinyatakan bersalah atas tuduhan kekerasan bersenjata dan keterlibatan dalam upaya penahanan di luar kehendak.

Dalam menjalankan aksinya, Hassa dibantu oleh pengawalnya yang juga dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda 5 ribu euro atau setara Rp77,1 juta.

Pengacara Hassa, Emmanuel Moyne, mengaku sangat kecewa dengan keputusan pengadilan ini. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah.

"[Hassa] benar-benar tak bersalah terkait tuntutan yang diarahkan atasnya," kata Moyne.

AFP memberitakan bahwa Hassa diduga memerintahkan pengawalnya, Rani Saidi, untuk memukuli Ashraf Eid, seorang pekerja yang merenovasi apartemen mewahnya di Paris.

Hassa memerintahkan pemukulan tersebut karena menduga Eid memotret di dalam rumahnya pada September 2016 lalu.

Putri Raja Salman itu menduga Eid berencana menjual foto apartemennya di Avenue Foch, salah satu destinasi favorit kaum kelas atas asing di barat Paris.

Namun, melalui keterangan tertulisnya, Eid mengaku membutuhkan foto rumah itu karena ia harus memperbaiki kolam yang rusak.

[Gambas:Video CNN]
Eid mengaku bahwa sesaat sebelum pemukulan terjadi, tangannya diikat dan ia diperintahkan untuk mencium kaki Hassa.

Saidi kemudian memukuli Eid selama beberapa jam dan mengambil perkakas pria tersebut setelah menjalankan aksinya.

Dalam sebuah keterangan yang dilansir di majalah Le Point, pekerja itu dilaporkan mendengar Hassa berteriak, "Bunuh anjing itu! Dia tidak pantas hidup!" (has)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2ZYUANy
via IFTTT

No comments:

Post a Comment