Seperti dilansir Asia One, Senin (30/9), selain vonis mati, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Nawat sebesar THB300 ribu (sekitar Rp138,9 juta). Denda itu sebagai ganti rugi biaya pemakaman yang dikeluarkan pihak keluarga korban.
Nawat langsung ditahan usai sidang vonis. Tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan membayar jaminan, sambil menyiapkan memori banding atas putusan itu.
Peristiwa itu terjadi enam tahun lalu. Suchart dibunuh seseorang dengan cara ditembak di depan rumahnya di wilayah Tambon Nai Muang, Muang Khon Kaen.
Setelah diselidiki, kasus itu melibatkan dua mantan perwira polisi, Sersan Mayor Weerasak Chamnanpol dan Letkol Somjit Kaewphrom. Selain itu ada tiga warga sipil yang terlibat, yakni Prapan Sripilai, Boonchuay Jungklang, dan Piyapong Meekambang.
Somjit dihukum penjara seumur hidup pada 29 Oktober 2014. Sedangkan Prapan diganjar hukuman 37 tahun penjara.
Sedangkan tiga orang lainnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat. Dalam putusan banding tiga tahun lalu, hukuman bagi Somjit diperberat menjadi hukuman mati, dan Prapan menjadi hukuman seumur hidup. (ayp/ayp)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2oHy6ip
via IFTTT
No comments:
Post a Comment