Pages

Friday, July 26, 2019

Menlu Panggil Dubes China Soal WNI Korban TPPO Perjodohan

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memanggil Duta Besar China di Jakarta, Xiao Qian, untuk membahas puluhan perempuan Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok perjodohan alias pengantin pesanan.

"Pemanggilan Dubes China sekitar Selasa pekan ini, yang kami sampaikan dalam pertemuan itu adalah bahwa kita meminta perhatian China bahwa terjadi dugaan pelanggaran hukum, yakni TPPO di sana yang melibatkan WNI," kata pelaksana tugas juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, Jumat (26/7).

Puluhan perempuan itu dijodohkan dengan pria Tiongkok dengan iming-iming kesejahteraan yang terjamin. Namun, selepas dipersunting dan dibawa ke China, para perempuan itu malah dipekerjakan sebagai buruh dan kerap disiksa.

Teuku mengatakan bahwa sejak Januari-Juli 2019, ada 32 kasus pengantin pesanan yang ditangani Kemlu RI. Puluhan perempuan ini dinikahkan melalui perantara atau agen perjodohan.

Agen tersebut menjanjikan sejumlah uang kepada keluarga sang perempuan sebagai imbalan. Namun, dalam beberapa kasus, uang yang diberikan agen tidak sesuai dengan perjanjian awal dengan alasan biaya administrasi dan logistik lainnya.

Tak berselang lama setelah menikah, puluhan perempuan itu meminta pulang ke Indonesia. Beberapa orang di antara mereka bahkan ada yang kabur dari suami.

Teuku menuturkan bahwa pemerintah melalui perwakilan di Kedutaan Besar RI di Beijing berupaya membantu puluhan WNI untuk pulang. Namun, proses pemulangan para perempuan ini tidak mudah karena harus dengan izin suami.

Menurut Teuku, puluhan perempuan itu menikah "dengan berbagai dokumen yang mengabsahkan pernikahan itu sendiri."

"Begitu mereka (perempuan Indonesia) sudah mengikatkan diri dalam suatu perkawinan, maka untuk pemulangan mereka perlu izin dari suaminya. Dengan demikian, tantangan bagi Indonesia adalah untuk memberikan penjelasan atau meyakinkan pihak-pihak terkait di China bahwa ada proses pelanggaran hukum di sini," kata Teuku.

Lebih lanjut, Teuku menuturkan kasus pengantin pesanan ini sangat kompleks sehingga memerlukan penanganan yang komperhensif. Menurutnya, pemerintah harus bisa memutus rantai kasus pengantin pesanan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.

"Jadi kami tidak bisa hanya berpikir bagaimana memulangkan para WNI ini, tapi kami juga harus bisa mengambil langkah untuk memutus mata rantai kasus dengan lebih menyadarkan masyarakat untuk tidak terpancing dengan tawaran seperti ini," kata Teuku.

Kemlu RI, kata Teuku, juga sudah menyepakati koordinasi dengan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan, antara lain melalui pengetatan pengeluaran dan legalisasi dokumen persyaratan pernikahan antarnegara, juga kampanye publik mengenai modus-modus pengantin pesanan dan bahayanya. (rds/has)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2yfJHH4
via IFTTT

No comments:

Post a Comment