Dilansir AsiaOne, Jumat (21/11), Sriwirat mengatakan peristiwa itu terjadi lima tahun lalu. Dia menuduh saat itu anak perempuannya dan empat pegawai bank bersekongkol untuk menarik uang rekening bank miliknya dengan cara meminta bantuan pengacara untuk membuatkan surat kuasa.
Padahal, kata Sriwirat, saat itu dia tengah dirawat akibat penyempitan pembuluh darah koroner jantung. Untuk menarik uang pun sebenarnya harus mendapatkan otentikasi tanda tangan dan sidik jari.
Sriwirat mengatakan sang anak juga menguras habis uang dari rekening dana perwalian miliknya. Jaksa lantas membawa kasus itu ke pengadilan.
Bank Kasikorn menyatakan seluruh pegawai yang terlibat kasus itu hanya menjalankan permintaan nasabah dan tidak terlibat konflik kepentingan apapun. Mereka menyatakan akan memberikan bukti-bukti terkait di persidangan. (ayp/ayp)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2KIBtOa
via IFTTT
No comments:
Post a Comment