Kementerian Luar Negeri China menuturkan langkah Trump tersebut melanggar hukum internasional "secara serius".
Beijing menuding dengan UU tersebut, AS mendukung kriminal yang membahayakan tatanan sosial di Hong Kong.
"Sifat dari langkah tersebut sangat keji dan memiliki niat yang menyeramkan. Kami menyarankan AS untuk tidak keras kepala bertindak seenaknya atau China akan mengambil tindakan tegas dan AS harus menanggung semua konsekuensinya," bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri China pada Kamis (28/11).
Pengesahan RUU pro-demokrasi Hong Kong bisa menjadi landasan bagi AS untuk menjatuhkan sanksi bagi para pejabat China dan Hong Kong yang diduga melanggar hak asasi manusia.
UU itu juga dapat digunakan sebagai instrumen peninjauan tahunan terkait status perdagangan kepada Hong Kong dari AS.
Dikutip AFP, Trump sebelumnya sempat memberi sinyal menolak menandatangani RUU itu karena lebih mengedepankan hubungan dagang dengan China.
Namun, karena suara Kongres bulat mendukung, maka Trump mau tidak mau menandatangani RUU tersebut.
Selain China, Hong Kong turut mengungkapkan "kekecewaan mendalam" terkait pengesahan RUU itu.
Hong Kong menuding AS berupaya mencampuri urusan domestik wilayah semi-otonom tersebut. (rds/dea)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2L19oSx
via IFTTT
No comments:
Post a Comment