Seperti dilansir Associated Press, Jumat (22/11), keputusan itu disampaikan dalam rapat bulanan DK PBB soal Timur Tengah di New York, Amerika Serikat. Sebelum rapat dimulai, lima negara Eropa yang merupakan sekutu Amerika Serikat, yakni Belgia, Inggris, Jerman, Polandia dan Prancis, memberikan pernyataan sikap bersama mengenai masalah itu.
Kelima negara itu menyatakan seluruh wilayah permukiman Israel di Palestina ilegal.
"Kami meminta Israel menghentikan seluruh kegiatan terkait proyek permukiman. Hal itu akan menggerus peluang solusi dua negara dan mengancam perdamaian jangka panjang di wilayah itu. Kami juga prihatin tentang gagasan Israel untuk mencaplok seluruh wilayah Tepi Barat," demikian isi pernyataan bersama itu.
Koordinator Khusus PBB untuk proses perdamaian Timur Tengah, Nickolay Mladenov, turut menyampaikan keberatan dengan klaim AS. Dia menyatakan posisi PBB tetap pada resolusi yang diterbitkan pada Desember 2006, yang menyatakan pemukiman Israel adalah pelanggaran.
Dia juga menyatakan situasi di Jalur Gaza, Palestina, masih sangat rawan konflik akibat pertikaian antara Israel dan milisi Jihad Islam.
Duta Besar Indonesia untuk PBB, Dian Triansyah Djani, turut memberikan pernyataan dalam sidang itu. Dia menyatakan langkah AS tidak bertanggung jawab dan provokatif.
"Hal itu merupakan penghalang untuk proses perdamaian dengan solusi dua negara," kata Dian.
Sebanyak 10 anggota tidak tetap DK PBB didampingi wakil Duta Besar Jerman untuk PBB, Jurgen Shultz, turut memberikan pernyataan menentang klaim AS.
"Permukiman Israel adalah ilegal, merusak kemungkinan solusi dua negara, dan membahayakan perdamaian jangka panjang di kawasan itu," demikian isi pernyataan tersebut.
Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, keberatan dengan sikap tidak setuju sejumlah negara anggota DK PBB terkait klaim AS soal permukiman Yahudi.
"Ketika warga dunia mencoba memaksakan jalan keluar mereka, hal itu justru mendapat penentangan. Jika Palestina menganggap cita-cita mereka sedang diperjuangkan, mengapa mereka justru tidak mau berunding?," kata Danon.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengklaim wilayah permukiman warga Israel di wilayah Palestina yang diduduki tidak lagi dianggap tidak sah.
"Setelah mempelajari seluruh perdebatan dengan seksama, AS menyimpulkan keberadaan pemukiman warga Israel di Tepi Barat sesuai dengan hukum internasional," kata Pompeo dalam jumpa pers di Washington, seperti dilansir AFP. (ayp/ayp)
from CNN Indonesia https://ift.tt/34cWQ1V
via IFTTT
No comments:
Post a Comment