Pages

Wednesday, October 2, 2019

Hakim Belanda Putuskan Kejahatan Perang Kolonial Bisa Diusut

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Banding Den Haag memutuskan syarat kedaluwarsa dalam kasus kejahatan perang yang dilakukan militer Belanda di era penjajahan (kolonial) tidak berlaku.

Dengan keputusan itu, gugatan yang diajukan lima keturunan warga Indonesia yang tewas dieksekusi oleh tentara Belanda, pada masa agresi militer pertama dan kedua, akan dilanjutkan oleh pengadilan setempat.

Seperti dilansir Associated Press, Rabu (2/10), keputusan banding itu dibacakan pada Selasa kemarin. Menurut hakim, negara tidak seharusnya menerapkan masa kedaluwarsa kasus kejahatan perang terhadap lima orang WNI yang dieksekusi pada 1940-an di Sulawesi Selatan, dan seorang lelaki yang disiksa saat ditahan tentara Belanda di Jawa Timur.


Hakim juga menyatakan masa kedaluwarsa kasus kejahatan perang pada masa penjajahan di Indonesia tidak bisa diterapkan, sebab pelanggaran dan kekerasan yang dilakukan saat itu sangat serius.

Di sisi lain, hakim menyatakan dengan mencabut pembatasan masa kasus kejahatan perang era kolonial maka hal itu akan menyulitkan para penggugat untuk mengajukan bukti-bukti. Namun, menurut mereka, yang paling menderita justru keturunan korban yang harus mengumpulkan bukti supaya gugatan mereka bisa diterima.

Hakim pengadilan banding juga menyatakan pemerintah Belanda keliru dan harus menanggung beban terkait pembuktian karena mereka dengan sengaja tidak mencatatkan peristiwa dan lokasi eksekusi itu.

[Gambas:Video CNN]

Kasus kelima keturunan WNI itu akan kembali diajukan ke pengadilan untuk ditelaah. Sedangkan dalam perkara seorang WNI yang dipukuli dan kepalanya disundut rokok saat ditahan oleh militer Belanda di Jawa Timur, hakim sudah memutuskan supaya pemerintah setempat membayar ganti rugi sebesar EUR5000 (sekitar Rp77 juta).

Menteri Pertahanan Belanda, Klaas Meijer, menyatakan akan mempelajari keputusan banding itu sebelum mengambil langkah selanjutnya. Pemerintah Belanda masih punya kesempatan mengajukan banding atas putusan itu ke pengadilan yang lebih tinggi.

Kuasa hukum keturunan korban, Liesbeth Zegveld, menyatakan tidak percaya dan gembira atas keputusan hakim.

"Setelah 10 tahun melakukan proses hukum dan diwarnai perdebatan di antara masyarakat kami, keputusan ini mengejutkan. Saya bahagia pengadilan sudah memberikan keputusan tepat," kata Zegveld.


Indonesia menyatakan merdeka dari penjajahan melalui Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Namun, Belanda tidak mengakui proklamasi dan kembali menduduki Indonesia selama empat tahun.

Baru pada 1950 mereka menyatakan 'memberi kemerdekaan' kepada Republik Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar di Den Haag. (ayp/ayp)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2nzSp1b
via IFTTT

No comments:

Post a Comment