Menteri Dalam Negeri Malaysia, Muhyiddin Yassin, memastikan hal ini ketika ditanya mengenai acara bertajuk Mala Bersama Bersatu Bersama Dr Zakir Naik yang dijadwalkan digelar di Masjid Cina Krubong, Melaka, pada Sabtu (7/9).
"Saya diberi informasi bahwa ia akan berada di sana untuk berpartisipasi dalam salat dan ritual doa dan tidak akan ada kongregasi di sana. Kepala kepolisian Melaka menginformasikan bahwa atas dasar itu, ia diizinkan berpartisipasi tapi tidak boleh memberikan ceramah," ujar Muhyiddin seperti dikutip Malay Mail.
Acara ini menjadi sorotan setelah sejumlah media mendapatkan undangan ke acara tersebut. Selain Zakir, acara itu juga bakal dihadiri Mohd Rafiq Naizamohideen selaku anggota dewan tinggi partai pimpinan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, Parti Pribumi Bersatu Malaysia (PPBM).
Undangan ini langsung menimbulkan tanda tanya bagi beberapa pihak karena sebelumnya, Menteri Kepala Melaka, Adly Zahari, melarang Zakir memberikan keterangan publik di Melaka.
Langkah tersebut diikuti oleh beberapa negara bagian lainnya. Hingga akhirnya, kepolisian Malaysia pun merilis perintah larangan ceramah Zakir Naik.
Kisruh ini bermula ketika Zakir menyebut umat Hindu sebagai minoritas di Malaysia memiliki "hak seratus kali lipat" ketimbang Muslim yang juga merupakan minoritas di India.
Selain itu, dai asal India itu juga pernah menyatakan etnis China di Malaysia hanya "tamu" dan seharusnya dipulangkan ke negara asalnya.
Masalah ras dan agama sendiri merupakan isu sensitif di Malaysia, di mana Muslim menjadi mayoritas dengan porsi 60 persen dari total 32 juta warga.
Akibat pernyataan ini, Zakir diperiksa kepolisian hingga dua kali. Sejumlah menteri juga mendesak Mahathir untuk mencabut status penduduk tetap Zakir.
Namun, Mahathir mengatakan bahwa Zakir tak dapat dikembalikan ke India karena ada ketakutan ia bakal dibunuh di sana.
Zakir memang menjadi buronan di India sejak 2016 lalu, ketika aparat membuka penyelidikan terkait pencucian uang dan ujaran kebencian yang memicu ekstremisme. (has)
from CNN Indonesia https://ift.tt/32nxoW4
via IFTTT
No comments:
Post a Comment