Pengadilan Korsel menyatakan bahwa Shin bersalah atas sejumlah tuntutan kriminal, termasuk kekerasan, penganiayaan anak, dan penipuan.
Setibanya di Fiji, Shin mengambil semua paspor pengikutnya. Sebagian pengikut tersebut kemudian dipukuli, sementara yang lainnya dipaksa mengikuti ritual mengusir iblis.
Jika ada pengikut yang kedapatan berupaya kabur dari gereja, mereka akan dihukum dengan dipukuli di depan umum.
Ia kemudian berkata, "Diperlukan hukuman berat untuk melawan tindakan ilegal yang dilakukan atas nama agama seperti ini."
Kini, kultus yang terinspirasi dari ajaran Kristen memang sedang menjamur di Korsel, di mana seperempat populasinya memang pemeluk agama Protestan atau Katolik.
Pada Maret lalu, seorang pemimpin kultus lainnya yang mengklaim diri sebagai mesias juga dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena terbukti bersalah memerkosa pengikut perempuannya. (has)
from CNN Indonesia https://ift.tt/332AGPG
via IFTTT
No comments:
Post a Comment