Kementerian Luar Negeri RI menuturkan belasan WNI itu berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat. Mereka dipulangkan melalui pendampingan Kedutaan Besar RI di Beijing.
"Empat belas WNI diterima oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Andri Hadi di Kantor Kemlu, dan selanjutnya diserahterimakan kepada Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial untuk penanganan lebih lanjut di dalam negeri," bunyi pernyataan Kemlu RI, Selasa (3/9).
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok perjodohan marak terjadi belakangan. Sejak Januari-Juli 2019, tercatat ada 32 kasus pengantin pesanan yang ditangani Kemlu RI.
Puluhan perempuan itu dijodohkan dengan pria Tiongkok dengan iming-iming kesejahteraan yang terjamin.
Agen tersebut menjanjikan sejumlah uang kepada keluarga sang perempuan sebagai imbalan. Namun, dalam beberapa kasus, uang yang diberikan agen tidak sesuai dengan perjanjian awal dengan alasan biaya administrasi dan logistik lainnya.
Selepas dipersunting dan dibawa ke China, para perempuan itu juga malah dipekerjakan sebagai buruh dan kerap disiksa.
Pemerintah Indonesia disebut kesulitan untuk membantu atau memulangkan puluhan WNI itu lantaran mereka menikah dengan dokumen dan persyaratan yang sah di mata hukum China sehingga repatriasi memerlukan izin para suami.
Andri menyebut proses pemulangan 14 WNI ini merupakan buah kerja sama erat dari berbagai pihak. Ia mengimbau agar WNI lebih berhati-hati dalam berhubungan dengan warga asing.
"Mengenal calon pasangan terlebih dahulu, tidak terbujuk rayu janji ekonomi dan mengikuti prosedur pernikahan dengan benar merupakan langkah pencegahan yang paling efektif," kata Andri dalam pernyataan Kemlu tersebut.
(rds/dea)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2MRB9iK
via IFTTT
No comments:
Post a Comment