"Status hukum Kim Jong-un sebagai perwakilan negara kami telah dikonsolidasikan lebih lanjut guna memastikan dengan tegas pedoman monolitik Pemimpin Tertinggi atas seluruh urusan negara," bunyi laporan kantor berita Korea Utara, KCNA, mengutip pernyataan Presiden Presidium Majelis Rakyat, Choe Ryong Hae, Jumat (30/8).
Sedangkan amandemen konstitusi yang baru menetapkan Kim Jong-un sebagai "perwakilan tertinggi bagi rakyat Korea sekaligus panglima tertinggi" angkatan bersenjata negara terisolasi itu.
Dengan keputusan itu, selain menjadi pemimpin tertinggi angkatan bersenjata, Kim Jong-un juga diakui sebagai kepala negara Korea Utara.
KCNA menyebutkan perubahan konstitusi ini memberikan Kim Jong-un kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan, dekrit, hingga penunjukkan utusan diplomatik Korea Utara bagi negara asing.
Sejumlah analis menganggap perubahan konstitusi ini menjadikan posisi Kim Jong-un sama tinggi dan kuat dengan mendiang sang kakek yang merupakan pendiri Korea Utara, Kim Il-sung.
"Dengan amandemen ini, Kim Jong-un menghidupkan kembali sistem kepala negara yang dicetus kakeknya," ucap seorang analis dari Sejong Institute, Cheong Seong-chang, seperti dikutip AFP.
"Dia (Kim Jong-un) telah menjadi kepala negara de facto," paparnya menambahkan.
Pakar Korea Utara dari situs berita NK News, Rachel Minyoung Lee, bahkan menganggap perubahan konstitusi ini bisa menjadikan Kim Jong-un sebagai pemimpin Korea Utara paling kuat setelah mendiang Kim Il-sung.
"Dengan semakin memperkuat otoritas jabatan ketua SAC, Kim Jong-un sekarang setara dengan Kim Il-sung," papar Lee. (rds/ayp)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2MLfI2Q
via IFTTT
No comments:
Post a Comment