
Seperti dilansir AFP, Selasa (23/7), pengetatan aturan yang terbaru itu adalah rencana pendaftaran senjata api. Pemerintah Selandia Baru juga bakal semakin membatasi persyaratan orang-orang yang diizinkan memegang surat izin kepemilikan senjata itu.
Menteri Kepolisian Selandia Baru, Stuart Nash, memuji langkah yang diambil pemerintah untuk semakin memperketat peredaran senjata api.
"Dengan undang-undang saat ini saja kami tidak tahu ada berapa banyak senjata api yang beredar, siapa pemiliknya, siapa yang menjual, serta siapa yang membeli dan bagaimana mereka menyimpannya," kata Nash.
Pemerintah Selandia Baru saat ini tengah gencar menarik senjata api semi otomatis dari penduduk sipil. Sampai saat ini mereka baru berhasil membeli ulang sekitar 11 ribu senjata-senjata yang dilarang itu.
Menurut para pakar perlu waktu lima tahun bagi pemerintah Selandia Baru menyelesaikan pendataan senjata api yang diperkirakan berjumlah sekitar 1,2 juta pucuk.
Di samping itu, aturan baru ini juga melarang orang asing membeli senjata api di Selandia Baru. Mereka yang pernah divonis dalam perkara kekerasan, aktivitas organisasi kejahatan, kasus narkoba atau penyalahgunaan senjata api juga dilarang memperoleh izin seumur hidup.
Perubahan aturan kepemilikan ini memang dipicu insiden teror penembakan pada 15 Maret lalu. Sebelum beraksi, seorang warga Australia yang bermukim di Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant, sempat membeli sejumlah senjata semi otomatis di gerai setempat.
Lelaki yang menganut paham supremasi kulit putih itu lantas menembaki sejumlah jemaah di dua masjid di Christchurch menjelang salat Jumat. Tarrant kini sedang menjalani persidangan atas perbuatannya. Dia mengaku tidak bersalah atas 92 dakwaan terhadap dirinya terkait penyerangan di Christchurch, termasuk soal dakwaan terorisme. (ayp/ayp)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2Su0aAs
via IFTTT
No comments:
Post a Comment