Seperti dilansir AFP, Rabu (4/12), hakim menyatakan enam terpidana yang berusia antara 17 sampai 35 tahun terbukti bersalah karena tertangkap sedang piknik di air terjun saat waktu Salat Jumat tiba.
Selain pidana penjara, keenam lelaki itu juga diganjar denda bervariasi sebesar US$575 sampai US$600 (sekitar Rp8,1 juta sampai Rp8,4 juta).Sampai saat ini berstatus bebas dengan jaminan karena mengajukan banding atas vonis tersebut. Padahal, ancaman pidana penjara maksimal jika tidak Salat Jumat mencapai dua tahun bui.
Vonis itu dikritik oleh kalangan pegiat hak asasi manusia.
"Kalau mereka tidak menunaikan Salat Jumat yang itu urusan pribadi. Meskipun hal itu dianggap terlarang bagi masyarakat Muslim, tetapi menghukum perbuatan itu berlebihan dan bukan cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah," kata perwakilan kelompok pegiat HAM Lawyer for Liberty, Zaid Malek.
Malaysia menerapkan sistem hukum umum dan syariah. Pengadilan syariah mengurus persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran aturan dalam Islam. (ayp)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2LnyQ4M
via IFTTT
No comments:
Post a Comment