Pages

Monday, December 2, 2019

Dituduh Perkosa Biarawati, Uskup Gereja Katolik India Diadili

Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang Uskup Gereja Katolik Roma di India, Franco Mulakkal, mulai diadili karena kasus perkosaan. Dia diduga berkali-kali memerkosa seorang biarawati.

Seperti dilansir AFP, Senin (2/12), perkara melibatkan Mulakkal mulai disidangkan di Pengadilan Kottayam, Negara Bagian Kerala pad Sabtu pekan lalu. Dia didakwa memerkosa seorang biarawati beberapa kali antara 2014 sampai 2016, ketika menjadi kepala Ordo Misionaris Yesus.

Mulakkal tidak mengajukan nota keberatan dalam sidang, tetapi dia berkali-kali menyangkal tuduhan tersebut. Jika terbukti, Mulakkal bisa divonis seumur hidup.

Mulakkal sempat ditahan pada Oktober lalu, tetapi dibebaskan dengan jaminan. Pengadilan memutuskan memperpanjang jaminan itu sampai sidang selanjutnya pada 6 Januari 2020.

Kasus itu terbongkar setelah korban mengadukan pemerkosaan itu pada Juni 2018. Namun, polisi baru menyelidikinya pada September setelah lima biarawati melakukan unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas setiap hari di dekat gedung pengadilan tinggi setempat.

[Gambas:Video CNN]

Para biarawati juga menulis surat kepada pemimpin Katolik di India dan Vatikan. Mereka kecewa berat karena para petinggi gereja tidak mampu menyikapi kasus itu secara serius.

Sikap para biarawati itu justru dikritik oleh sesamanya. Mereka juga mengaku keluarganya dipermalukan.

Polisi lantas menyusun laporan setebal 100 halaman berbekal kesaksian dari sejumlah biarawati, pastor, dan uskup lain.

Meski skandal pelecehan seksual mengguncang Gereja Katolik di berbagai negara, tetapi Mulakkal menjadi petinggi gereja di India yang pertama kali disidang.

Kasus pelecehan seksual di Gereja Katolik terkuak setelah laporan investigasi yang dipaparkan di surat kabar di Amerika Serikat, The Boston Globe. Setelah itu, sejumlah orang mulai mengaku menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh petinggi gereja Katolik di berbagai negara. (ayp/ayp)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2P5IfyR
via IFTTT

No comments:

Post a Comment