Pages

Thursday, November 28, 2019

Kemlu soal Nasib Rizieq Shihab: Bukan Kewenangan Kami

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri RI bungkam mengenai nasib Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang tak bisa pulang ke Indonesia.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, enggan menjelaskan alasan sebenarnya yang menjegal Rizieq pulang ke Indonesia.

"Itu bukan kewenangan kami," kata Judha saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (28/11).

Rizieq kembali menjadi perbincangan setelah mengklaim dicekal pemerintah Indonesia agar tak bisa pulang dari Arab Saudi.


Melalui siaran video di akun YouTube FPI, Font TV, beberapa waktu lalu, Rizieq mengaku dihalangi pemerintah Indonesia untuk pulang. Ia bahkan menunjukkan bukti yang diklaimnya sebagai surat pencekalan dari pemerintah Indonesia.

Dengan bukti itu, Rizieq menyebut alasan selama ini berdiam di Saudi bukan karena takut terjerat kasus pidana, tapi karena ada pihak di Indonesia yang tak menginginkan dia pulang.

Pernyataan itu dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Ia menyatakan pemerintah Indonesia tak pernah mencekal Rizieq.

Mahfud bahkan mengatakan bahwa Rizieq bermasalah dengan pemerintah Saudi sehingga tidak bisa pulang ke Indonesia.

[Gambas:Video CNN]

Sebab, menurut dia, pencekalan gugur jika dalam waktu enam bulan pihak yang dicekal tidak berhasil dibawa ke pengadilan. Sementara itu, sudah satu setengah tahun Rizieq mengasingkan diri ke Saudi.

"Katanya itu sudah satu setengah tahun, berarti masalahnya bukan di pemerintah Indonesia. Masalahnya di pemerintah Arab Saudi, silakan urusannya ke sana. Kalau ada sesuatu yang bisa kita bantu, ya kita bantu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/11).

Pekan lalu usai bertemu Mahfud, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Isham Ahmad Abid Ats-Tsaqafy menyatakan pejabat tinggi RI-Saudi tengah menegosiasikan kejelasan nasib Rizieq. Namun, ia tak merinci siapa petinggi yang dimaksud.

Rizieq bersama istri dan anaknya sudah lebih dari dua tahun menetap di Saudi. Perjalanannya ke Saudi terjadi setelah pihak kepolisian menjerat dengan sejumlah kasus hukum. 


Akhir April 2017, ia pergi untuk ibadah umrah. Perjalanan itu dilakukannya sepekan sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi bersama Firza Husein.

Pendukung Rizieq menuding ada pihak-pihak di dalam negeri yang mencegah sang imam besar untuk pulang, salah satunya karena unsur politik. Mereka bahkan menyebut ada peran intelijen yang membuat Rizieq masih tertahan di negeri kerajaan.

Pemerintah membantah hal tersebut dan menyebutkan bahwa kepulangan Rizieq itu terhalang oleh masalah izin tinggal yang kedaluwarsa atau overstay.

Duta Besar RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, beberapa waktu lalu menuturkan Rizieq memang sudah tak memiliki izin tinggal sah di Saudi sejak 20 Juli 2018 lalu.


Berdasarkan aturan imigrasi Saudi, Rizieq bisa terancam hukuman enam bulan penjara hingga deportasi dan denda hingga 50 ribu riyal atau setara Rp194 juta karena izin tinggal kedaluwarsa.

Selama ini, Rizieq juga dikabarkan tidak pernah berkomunikasi dengan KBRI di Riyadh soal masalahnya hingga tak bisa pulang ke Indonesia. (rds/dea)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2XU7DeO
via IFTTT

No comments:

Post a Comment