Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan West Kowloon Magistrates Kamis (21/11), pelajar yang tidak disebutkan namanya itu dihukum atas tuduhan merusak fasilitas publik.
Dikutip dari South China Morning Post, jaksa penuntut mengatakan seorang anggota polisi berpakaian preman melihat bocah laki-laki itu menuliskan kata-kata 'polisi jahat' pakai pilox hitam di dinding Kantor Polisi Mong Kok pada 3 Oktober lalu.
Petugas kemudian mengikuti bocah tersebut berjalan ke stasiun MTR Pangeran Edward. Di sana bocah itu menyemprotkan kata-kata 'bebaskan HK' di dinding pintu keluar B1.
Anggota polisi terus membuntuti anak itu hingga pulang ke rumah. Petugas menunggu di luar hingga keesokan hari. Bocah itu akhirnya ditangkap pada pukul 7 pagi saat hendak berangkat ke sekolah. Saat ditangkap bocah itu mengenakan seragam sekolah.
Polisi langsung menggeledah rumah anak itu dan dan menemukan pilox berwarna hitam.
Pengacara sang bocah, Jacqueline Lam, meminta majelis hakim memberi kesempatan kedua kepada anak itu mengingat usianya yang masih di bawah umur. Selain itu, kata kuasa hukum, anak itu juga telah menyesali perbuatannya.
Kepada hakim Edward Wong Ching-yu, Lam mengatakan bocah itu sangat menyesal sehingga dia tidak berani keluar rumah. Sejak penangkapan itu, dia hanya meninggalkan rumah untuk ke sekolah. Dia tidak pernah lagi bermain basket atau berlatih barongsai.
"Dia tahu dia melakukan kesalahan serius," kata Jacqueline Lam.
Lam meminta pengadilan menjatuhkan hukuman di luar pidana yang tidak akan meninggalkan catatan kriminal bagi sang bocah.
"Ini merupakan pelajaran penting baginya, karena ia telah merasakan ditahan di kantor polisi."
Demonstrasi di Hong Kong telah berlangsung sejak Juni lalu dengan tuntutan awal berupa pencabutan RUU Ekstradisi yang bisa membawa pelaku tindakan kriminal ke China untuk diadili.
Para aktivis berargumen bahwa aturan yang kini telah dicabut itu bisa membatasi hak asasi manusia dan kebebasan yang telah diterima Hong Kong sejak pengembalian wilayah tersebut dari Inggris pada 1997 silam. (dea)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2OvpKUg
via IFTTT
No comments:
Post a Comment