Pages

Thursday, September 26, 2019

Pembocor Rahasia Sebut Trump Berupaya Intervensi Pemilu 2020

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Amerika SerikatDonald Trump, dituding ingin mengintervensi pemilihan umum 2020 menggunakan bantuan negara asing, termasuk dengan menelepon Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky.

Tudingan ini terangkum dalam aduan pembocor rahasia (whistleblower) yang dirilis oleh Komite Intelijen Dewan Perwakilan AS pada Kamis (26/9), di tengah proses pemakzulan sang presiden.

"Saat menjalankan tugas saya, saya menerima informasi dari beberapa pejabat pemerintahan AS bahwa Presiden AS menggunakan kewenangannya untuk membujuk negara lain mengintervensi pemilu 2020," demikian penggalan aduan yang dilansir CNN.

Whistleblower tersebut menyatakan bahwa Trump berupaya menjatuhkan rivalnya dalam pemilu 2020 mendatang, Joe Biden.

Menurut whistleblower tersebut, Trump meminta Zelensky menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam perusahaan milik putra Biden, Hunter Biden, yang diduga dibuat-buat.

"Intervensi ini termasuk menekan negara lain untuk menyelidiki salah satu rival politik presiden. Pengacara pribadi presiden, Rudolph Giuliani, merupakan sosok sentral dalam upaya ini," tulis pembocor rahasia tersebut.

Pembocor rahasia itu kemudian menyatakan bahwa sejumlah pejabat Gedung Putih sebenarnya sangat tidak suka dengan pembicaraan Trump dan Zelensky tersebut.

Sejumlah pejabat Gedung Putih lantas berupaya menutupi pembicaraan itu dengan meminta pengacara menghapus transkrip elektronik dari telepon tersebut.

Aduan pembocor rahasia ini memicu proses pemakzulan Trump yang diajukan langsung oleh ketua Dewan Perwakilan AS, Nancy Pelosi, pada awal pekan ini.

"Presiden harus bertanggung jawab. Tak ada orang yang di atas hukum," ucap Pelosi sebagaimana dikutip AFP.

Jika nantinya Trump diyakini melakukan "pengkhianatan, suap, tau kejahatan tingkat tinggi dan pelanggaran ringan" berdasarkan konstitusi AS, Dewan Perwakilan AS dapat langsung melanjutkan proses pemakzulan.

Jalan panjang menuju pemakzulan pun dimulai. Pertama, Dewan Perwakilan harus menyerahkan bukti pelanggaran Trump kepada komite yang sudah ditunjuk sebelumnya.

Komite tersebut lantas akan mempelajari bukti tersebut dan menjalankan penyelidikan lebih lanjut. Jika bukti tersebut kuat, komite akan menyusun "pasal-pasal" pemakzulan yang sebenarnya setara dengan tuntutan kriminal di ranah politik.

Mereka kemudian menyerahkan pasal tersebut ke Dewan Perwakilan, yang setelah itu bakal menggelar pemungutan suara. Dalam proses tersebut, Dewan Perwakilan diwajibkan memilih untuk memakzulkan Trump atau tidak.

[Gambas:Video CNN]
Jika disetujui, pasal tersebut akan dibawa ke Senat, di mana "pengadilan" akan digelar. Dalam proses tersebut, utusan dari Dewan Perwakilan akan bertindak sebagai penuntut, sementara Trump dan pengacaranya menjadi "tersangka".

Sementara itu, kepala hakim dari Mahkamah Agung akan mengawasi pengadilan di Senat tersebut. Setelah proses pemeriksaan rampung, anggota Senat bakal kembali menggelar pemungutan suara.

Jika dua pertiga anggota parlemen sepakat untuk memakzulkan Trump, maka kursi presiden akan dikosongkan. Wakil presiden lantas akan mengisi sementara kekosongan kursi di Gedung Putih tersebut. (has)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2ljq3H6
via IFTTT

No comments:

Post a Comment