Desakan ini mencuat setelah terkuak fakta bahwa suami Yeo merupakan pemilik IOI Corporation, perusahaan induk Sukses Karya Sawit.
Sukses Karya Sawit sendiri merupakan salah satu dari empat perusahaan Malaysia yang diduga melakukan pembakaran lahan di Indonesia sehingga menyebabkan kabut asap di kawasan.
"Dia [Yeo] mengatakan bahwa Undang-Undang Asap Lintas Batas harus ditegakkan bagi Malaysia dan negara-negara Asia Tenggara, yang selalu terkena dampak kabut asap, tapi perusahaan suaminya merupakan salah satu dari empat yang disebut pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas kebakaran lahan," ujar Nicole.
Melanjutkan pernyataannya, Nicole berkata, "Oleh karena itu, Yeo Bee Yin didesak untuk segera melepas jabatannya."
Ia pun meminta semua pihak untuk bekerja sama menangani masalah kabut asap dengan memberikan gagasan segar.
"Saya harap oposisi bisa memberikan gagasan yang lebih konstruktif untuk menangani masalah yang sudah melanda negara selama berpuluh tahun," ucap Yeo sebagaimana dikutip Channel NewsAsia.
Yeo sendiri sempat beradu argumen dengan Indonesia terkait kabut asap ini hingga meningkatkan ketegangan antara kedua negara.
Namun kemudian, Badan Pusat Meteorologi Khusus ASEAN (ASMC) menyatakan bahwa kabut asap yang mencemari wilayah udara Malaysia dan sejumlah negara tetangga lainnya berasal dari kebakaran hutan di Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Tak lama setelah itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya, menyebut ada empat perusahaan asing yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan, beberapa di antaranya asal Malaysia, termasuk IOI Corporation.
Yeo Bee Yin pun langsung menyatakan bahwa negaranya menyerahkan proses hukum perusahaan-perusahaan tersebut kepada Indonesia.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah Indonesia untuk menyelidiki empat perusahaan itu. Kami yakin pemerintah Indonesia akan mengambil tindakan yang diperlukan terkait penyelidikan dan membuktikannya," ucap Yeo sebagaimana dilansir Asia One. (has)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2l888mO
via IFTTT
No comments:
Post a Comment