
"Setelah mempertimbangkan secara hati-hati, saya memutuskan untuk mengundurkan diri jabatan saya sebagai Penasihat Eksekutif Negara Bagian Perak. Keputusan ini saya ambil supaya bisa fokus menghadapi persidangan karena saya tidak bersalah, dan demi mengembalikan nama baik saya," kata Yong dalam jumpa pers, seperti dilansir Malay Mail, Senin (26/8).
Yong menyatakan dia sudah meminta kuasa hukumnya meminta pengadilan untuk segera menentukan tanggal persidangan, supaya dia secepatnya diadili. Meski sudah mundur dari jabatannya, Yong menyatakan akan tetap mengabdi sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah Tronoh.
Sidang dakwaan terhadap Yong sudah digelar pada Jumat pekan lalu. Namun, dia menolak seluruh dakwaan dan mengajukan pembelaan tidak bersalah.
Maka dari itu hakim akan menguji bukti-bukti dakwaan yang disusun jaksa dalam sidang lanjutan. Sebelumnya Yong menolak mundur dari jabatannya, meski sudah diberi saran oleh Menteri Besar Datuk Seri Ahmad Faizal Azumu.
Yong diduga memperkosa sang TKI di rumahnya di daerah Meru. Penyelidikan sang pejabat dilakukan setelah korban mengajukan laporan ke Kantor Polisi Jelapang.
Kepolisian sempat menahan Yong pada 9 Juli lalu dan langsung memeriksa terduga pelaku dan juga pelapor. Selain interogasi, Yong dan pelapor juga menjalani serangkaian pemeriksaan medis.
Penyidik kemudian memutuskan membebaskan Yong dengan jaminan. Yong sendiri berkeras mengaku tidak bersalah, meski berjanji akan bersikap kooperatif selama penyelidikan berlangsung.
Yong dijerat dengan Pasal 376 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia tentang pemerkosaan. Jika terbukti bersalah, Ketua Komite Urusan non-Islam, Pemerintahan Daerah, Transportasi Umum, Perkampungan, dan Perumahan itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dicambuk.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2PfjbsG
via IFTTT
No comments:
Post a Comment