"Mulai sekarang, pakaian yang menutupi wajah dilarang di fasilitas edukasi, institusi publik, dan bangunan, juga di rumah sakit dan transportasi publik," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Belanda, sebagaimana dikutip AFP.
Burkak sendiri merupakan kain yang menutupi seluruh wajah dengan celah jaring di bagian mata.
Orang yang kedapatan melanggar aturan ini dapat dijatuhi hukuman berupa denda sebesar 150 euro atau setara Rp2,3 juta.
Pihak rumah sakit juga menyatakan bahwa mereka akan tetap melayani semua orang tak peduli pakaian yang mereka kenakan.
Hukum di Belanda sendiri tidak melarang pemakaian cadar di jalan, tak seperti aturan di Perancis yang mulai diterapkan pada 2010 lalu.
from CNN Indonesia https://ift.tt/3338xIf
via IFTTT
No comments:
Post a Comment