Seperti dilansir South China Morning Post, Jumat (30/8), peristiwa itu terjadi pada dini hari waktu setempat. Saat itu, Jimmy dan seorang asistennya, Law Kwok-wai (40), sedang bersantap di sebuah kafe di Jalan Tak Hing, kawasan Jordan. Menurut laporan saksi, dua orang tidak dikenal yang mengenakan penutup wajah membawa tongkat bisbol dan batang besi mendatangi keduanya.
Dengan sigap asisten Jimmy menghalau, sehingga pukulan tongkat tidak melukai Jimmy tetapi mengenai tangannya. Namun, hal itu mengakibatkan lengannya memar.
Pegawai kafe langsung menelepon polisi ketika peristiwa itu berlangsung. Namun, kedua penyerang keburu pergi sebelum polisi tiba di lokasi kejadian.
Polisi lantas menyisir kawasan itu tetapi tidak berhasil menangkap pelaku. Law lantas dibawa ke Rumah Sakit Queen Elizabeth untuk diobati.
Jimmy dan lembaganya memang mengorganisir sejumlah demonstrasi yang terjadi di Hong Kong sejak 9 Juni lalu. Saat itu diperkirakan satu juta orang turun ke jalan dalam protes menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Ekstradisi.
Kepolisian Hong Kong sudah menolak permohonan CHRF untuk menggelar demonstrasi besar-besaran pada Sabtu besok atas alasan keamanan publik.
Awalnya, para demonstran menuntut pemerintah membatalkan pembahasan rancangan undang-undang ekstradisi yang memungkinkan tersangka satu kasus diadili di negara lain, termasuk China.
Para demonstran tak terima karena menganggap sistem peradilan di China kerap kali bias, terutama jika berkaitan dengan Hong Kong sebagai wilayah otonom yang masih dianggap bagian dari daerah kedaulatan Beijing. Mereka khawatir beleid itu digunakan untuk membungkam para aktivis yang tidak sepakat dengan aturan yang diterapkan China.
Berawal dari penolakan RUU ekstradisi, demonstrasi itu pun berkembang dengan tuntutan untuk membebaskan diri dari China.
Kepolisian Hong Kong juga tiba-tiba menangkap aktivis demokrasi setempat, Joshua Wong. Padahal dia baru bebas dari hukuman penjara beberapa waktu lalu.
Aktivis 22 tahun itu telah dua kali dijebloskan ke penjara. Pada 2018 dia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atas perannya dalam aksi demonstrasi pro-demokrasi "Gerakan Payung" di 2014. (ayp/ayp)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2LfVj2U
via IFTTT
No comments:
Post a Comment