
Seperti dilansir Reuters, Kamis (18/7), Boeing secara khusus menyewa seorang ahli ganti rugi Ken Feinberg untuk mengurusi pembayaran uang santunan itu. Dia menyatakan bersama anak buahnya bakal segera membuat aturan klaim bagi keluarga korban.
Feinberg menyatakan akan bekerja sama dengan advokat Camille Biros untuk mengurus pembayaran santunan itu. Nantinya duit itu akan dibagikan melalui sebuah yayasan yang ditunjuk Boeing serta Feinberg dan Biros.
"Dengan menggandeng Feinberg serta Biros, kami berharap keluarga korban mendapatkan hak-hak mereka secepatnya," kata Direktur Eksekutif Boeing, Dennis Muilenburg.
Sejumlah keluarga korban sempat berang terhadap Boeing atas penawaran santunan sebesar Rp1,4 triliun. Mereka menganggap Boeing hanya melakukan pencitraan.
Alhasil batas pencabutan larangan terbang nampaknya bakal diundur hingga November mendatang. Kondisi itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Otoritas Penerbangan Sipil AS (FAA), Dan Elwell. Elwell menyatakan mereka terus menemukan kejanggalan dalam perangkat yang diusung 737 MAX.
"Pesawat 737 MAX tidak bakal terbang sampai lolos pengujian yang rinci," kata Elwell.
Pada Oktober 2018, pesawat 737 MAX yang digunakan dalam penerbangan Lion Air JT610 jatuh di Laut Jawa dan menewaskan 189 penumpang serta awak.
Sedangkan pada 10 Maret lalu, pesawat Boeing 737 MAX 8 milik Ethiopian Airlines jatuh tak lama setelah lepas landas dari Addis Ababa, ibu kota Ethipia. Insiden itu menewaskan seluruh 157 penumpang, termasuk warga Indonesia.
Sejak itu sejumlah negara melarang penerbangan menggunakan pesawat Boeing seri 737 MAX. (ayp)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2O00TLl
via IFTTT
No comments:
Post a Comment